Jadwal Lengkap Seleksi Calon PPPK Guru 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di tahun 2022 ini telah menetapkan sebanyak 530.028 kuota dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara lowongan khusus untuk PPPK Guru dengan kuota sebanyak 319.716, jumlah ini sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah sesuai dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2002.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Nadiem menetapkan setidaknya ada 3 prioritas utama dari kategori pelamar dan berikut adalah di antaranya.

3 prioritas utama dari kategori pelamar Calon PPPK Guru

Pelamar Prioritas Guru

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru, mendikbudristek melalui pengadaan PPPK JF Guru 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dari kalangan pengajar dengan rincian sebagai berikut.

Pelamar Prioritas I

Terdiri atas peserta yang telah mengikuti tes seleksi PPPK pada JF Guru 2021 dan mampu memenuhi nilai ambang batas, adapun pemenuhan kebutuhan untuk guru di kategori pelamar prioritas I didasarkan pada urutan berikut ini.

  • Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II yang dinilai telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam tes seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam tes seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada tes seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Pelamar Prioritas II

Untuk kategori pelamar prioritas II ini terdiri dari THK-II yang tidak masuk dalam daftar kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Kategori pelamar prioritas III terdiri atas guru non-ASN yang tidak masuk dalam daftar guru non-ASN pada kategori pelamar prioritas I dan diketahui telah mengajar selama minimal 3 tahun atau setidaknya setara dengan 6 semester dab telah terdaftar di database Dapodik.

Pelamar Umum

Pada kategori ini, beberapa pelamar umum yang masuk dalam kriteria antara lain:

  • Lulusan PPG yang sudah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek
  • Pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Berikut ini adalah serangkaian jadwal seleksi PPPK Guru 2022 yang harus dilalui oleh setiap pelamar.

  • Sosialisasi Pelaksanaan mulai bulan Juni sampai September 2022
  • Penetapan Formasi yang dibutuhkan pada bulan September 2022
  • Pengumuman Lowongan PPPK Guru pada bulan September sampai Oktober 2022
  • Masa Pendaftaran seleksi PPPK Guru pada bulan September sampai Oktober 2022
  • Seleksi Administrasi pada bulan Oktober 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi pada bulan Oktober 2022
  • Masa sanggah dan jawab sanggah dalam seleksi administrasi di bulan Oktober 2022
  • Pengumuman hasil sanggah tahap seleksi administrasi pada bulan Oktober 2022
  • Penempatan untuk pelamar prioritas I pada bulan Oktober 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan III pada bulan Oktober 2022
  • Pengumuman hasil tes kompetensi pelamar prioritas II dan III pada bulan Oktober 2022
  • Masa sanggah dan Jawab sanggah dalam seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan III pada bulan November 2022
  • Pengumuman hasil sanggah tes kompetensi pelamar prioritas II dan III pada bulan November 2022
  • Pelaksanaan tes seleksi kompetensi untuk pelamar umum pada bulan November 2022
  • Pengumuman hasil tes kompetensi dari kategori pelamar umum di bulan Desember 2022
  • Masa sanggah dan Jawab sanggah tes kompetensi bagi pelamar umum pada bulan Desember 2022
  • Pengumuman hasil sanggah tes kompetensi untuk pelamar umum pada bulan Desember 2022.

Demikian lah informasi mengenai seleksi PPPK Guru 2022, bagi anda yang berminat dan masuk dalam kategori yang telah disebutkan di atas maka bisa mendaftarkan diri anda segera. Perlu dipahami juga bahwa ujian PPPK tidak sama dengan ujian CPNS, karena dalam seleksi ini tidak terdapat tes kompetensi dasar (TKD) melainkan hanya ada tes kompetensi bidang / teknis.

Peserta yang telah disertifikasi juga tetap wajib untuk mengikuti seluruh seleksi tes yang ada dan bila berkas dinyatakan lengkap maka nilai tes kompetensi teknis akan dinilai penuh. Sementara untuk berkas yang bermasalah maka yang akan digunakan adalah hasil nilai tes kompetensi teknisnya.

Selain itu, seluruh peserta juga harus mampu lolos sesuai passing grade yang telah ditetapkan dalam ujian manajerial dan sosio-kultural. Jadi, siapkan diri anda dalam seleksi PPPK Guru 2022 dari kemendikbudristek kali ini, semoga sukses.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment