Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Pahami Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Sebagaimana diketahui, Beasiswa LPDP merupakan program bantuan pembiayaan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rangka untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat di indonesia.

Seperti halnya program beasiswa pada umumnya, para penerima beasiswa LPDP juga diwajibkan untuk menaati sejumlah ketentuan hingga lulus nanti. Lalu, apa saja ketentuan tersebut? bagaimana larangan atau sanksi yang diterapkan apabila melanggar aturan dalam beasiswa LPDP? Simak baik – baik informasi dalam artikel kali ini.

Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Pelanggaran Beasiswa LPDP

Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP

Perlu diketahui, setiap alumni yang telah menyelesaikan studinya memiliki kewajiban untuk berkontribusi bagi Indonesia dengan minimal dua kali masa studi sesuai dengan apa yang tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP dan ditambah satu tahun secara berturut – turut. Adapun baik calon penerima, penerima beasiswa, maupun alumni LPDP juga memiliki sejumlah kewajiban serta larangan yang wajib ditaati, berikut di antaranya.

  • Setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah.
  • Menjaga nama baik negara Indonesia dan LPDP itu sendiri baik dalam lisan maupun tindakan
  • Menaati semua peraturan akademik dan kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi terkait
  • Menjalin komunikasi dan terus berkoordinasi dengan LPDP
  • Mematuhi semua keputusan LPDP dalam pengurusan administrasi baik ketika Persiapan, Pelaksanaan, maupun Pasca Studi
  • Siap memenuhi panggilan LPDP jika dibutuhkan
  • menyelesaikan studi tepat waktu sesuai dengan Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP.

Larangan Bagi Calon dan Penerima Beasiswa

  • Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, Program Studi maupun jenjang studi tanpa persetujuan tertulis dari LPDP
  • Mengubah jenis kelas program studi, seperti di antaranya kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, atau kelas yang tidak ada dalam perguruan tinggi induk
  • Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam seleksi substansi, kecuali apabila disebabkan oleh sakit yang membuat Calon Penerima Beasiswa tidak sanggup melanjutkan studinya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit
  • Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali jika sudah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau dikarenakan kondisi sakit yang tidak memungkinkan Calon Penerima Beasiswa untuk melanjutkan studinya
  • Memulai studi lebih awal dari waktu intake perkuliahan yang ditentukan oleh LPDP, yakni 3 bulan setelah penutupan pendaftaran khusus untuk program dalam negeri atau 6 bulan setelah penutupan pendaftaran khusus untuk program luar negeri
  • Melakukan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya
  • Memberikan informasi yang tidak benar baik lisan maupun tertulis
  • Berpindah kewarganegaraan.

Pemberian Sanksi

Setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh Calon Penerima, Penerima Beasiswa, maupun alumni akan menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan LPDP, meliputi beberapa jenis sanksi administratif seperti berikut ini.

Sanksi Administratif Ringan

Dalam kasus ini, sanksi administratif ringan akan diberikan dalam bentuk peringatan apabila Calon Penerima maupun Penerima Beasiswa melakukan pelanggaran seperti berikut ini.

  • Tidak mengikuti semua program Persiapan Studi yang sudah ditentukan LPDP sebelumnya
  • Tidak melaporkan adanya dana tambahan yang tidak termasuk dalam komponen beasiswa dan laporan perkembangan studi pada LPDP
  • Tidak melaporkan permohonan cuti kuliah pada LPDP
  • Tidak membuat laporan Pelaksanaan Studi sesuai ketentuan LPDP
  • Tidak menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan LPDP
  • Tidak melaporkan diri pada perwakilan pemerintah RI seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di wilayah terdekat dengan tempat studi setelah sampai di negara tujuan maupun sebelum kepulangan dari negara tersebut
  • Tidak menaati peraturan akademik dan kode etik perguruan tinggi terkait
  • Mengambil cuti kuliah tanpa melapor atau menyampaikannya pada LPDP.

Sanksi Administratif Sedang

Dalam kasus ini, sanksi administratif sedang diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran biaya pendidikan jika Calon Penerima maupun Penerima Beasiswa melakukan pelanggaran sebagai berikut.

  • Tidak membuat laporan perkembangan studi pada LPDP
  • Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, atau jenjang studi tanpa persetujuan LPDP
  • Mengubah jenis kelas program studi, seperti di antaranya kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, atau kelas yang tidak terdaftar dalam perguruan tinggi induk
  • Memulai studi lebih awal dari waktu intake perkuliahan minimal yang ditetapkan oleh LPDP.

Sanksi Administratif Berat

Dalam kasus ini, sanksi administratif berat juga akan diberikan dalam bentuk pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa adanya pengembalian Dana Persiapan Studi maupun Dana Studi yang telah diterima, dan pemblokiran agar tidak bisa mengikuti program LPDP lagi di masa mendatang jika Calon Penerima maupun Penerima Beasiswa melakukan pelanggaran berikut ini.

  • Tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi yang tertera dalam Surat Keputusan Penerima Beasiswa
  • Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam seleksi substansi, kecuali jika dikarenakan oleh kondisi sakit yang tidak memungkinkan bagi Calon Penerima Beasiswa untuk tetap melanjutkan studinya yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter rumah sakit
  • Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali jika sudah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena kondisi sakit yang tidak memungkinkan bagi Calon Penerima Beasiswa untuk tetap melanjutkan studinya.

Dalam kondisi tertentu, sanksi administratif berat juga dapat diberikan dalam wujud pemberhentian sekaligus kewajiban untuk mengembalikan Dana Studi yang sempat diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, serta dilakukan publikasi melalui media resmi LPDP jika Penerima Beasiswa melakukan pelanggaran sebagai berikut.

  • Tidak setia dan taat kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah
  • Tidak menjaga nama baik negara Indonesia dan LPDP
  • Berpindah kewarganegaraan
  • Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa
  • Melakukan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya
  • Menerima pendanaan tambahan atas beasiswa lainnya yang dibiayai oleh LPDP
  • Menyalahgunakan dana pendidikan yang sudah diberikan oleh LPDP.

Mekanisme Pemberian Sanksi

Sebelum pemberian sanksi, pejabat berwenang akan lebih dulu melakukan investigasi terhadap Calon Penerima maupun Penerima Beasiswa yang diduga telah melakukan pelanggaran. Khusus bagi calon penerima maupun penerima beasiswa LPDP yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi (baik sedang maupun riingan), jika kedapatan melakukan pelanggaran yang sama maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya. Untuk sanksi administratif ringan dan sedang akan diberikan oleh Direktur yang membidangi pendanaan beasiswa, sementara untuk sanksi administrasi berat hanya diberikan oleh Direktur Utama LPDP.

Pendaftaran untuk program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2022 mendatang.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment