Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran KJMU, Program Bantuan Pendidikan Beasiswa untuk lulusan SMA SMK MA dan Mahasiswa

Sebagai upaya untuk senantiasa meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan masyarakatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ini merupakan program bantuan biaya pendidikan layaknya beasiswa yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, namun memiliki potensi akademi yang baik.

Program bantuan pendidikan yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2016 ini selalu rutin memberi bantuan biaya dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan kepada para calon mahasiswa, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tentunya melalui sejumlah kriteria agar para penerima bantuan bisa menempuh pendidikan di program diploma maupun sarjana hingga selesai tepat waktu. Adapun tujuan lain dari program ini adalah untuk menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik agar dapat meningkatkan prestasinya secara kompetitif.

Dalam keterangannya, Waluyo Hadi yang menjabat sebagai Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta menuturkan bahwa besaran dana yang akan diterima oleh calon mahasiswa penerima KJMU adalah sebesar Rp 9 juta per semester. Dana bantuan tersebut nantinya ditujukan untuk menutup biaya penyelenggaraan pendidikan dan kebutuhan pendukung personal lainnya selama kuliah.

Waluyo menegaskan, biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi salah satu biaya yang dikelola secara mandiri oleh PTN dan PTS. Sementara biaya pendukung personal menjadi bantuan atau dukungan berupa biaya buku, makanan bergizi, akomodasi, serta perlengkapan dan pendukung personal lainnya.

Ia menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu syarat penting untuk dapat mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS sendiri adalah data induk yang berisikan data dari para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, para penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta sumber kesejahteraan sosial yang bersumber dari APBD dan APBN.

Adapun Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang didapat dari DTKS inilah yang akan menjadi dasar dan acuan dalam proses pendataan peserta KJMU.

Lebih lanjut, Waluyo mengatakan adanya perbedaan mendasar dalam mekanisme pendataan para peserta KJP Plus maupun KJMU. Jika dulu siapa saja boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, namun pada gelaran kali ini Disdik telah mempunyai data utama sesuai DTKS, sehingga nantinya para peserta didik tidak perlu lagi mendaftarkan ulang.

Persyaratan Mendaftar KJMU

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan untuk mendaftar program beasiswa KJMU.

Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta (ditunjukkan melalui kepemilikan KTP dan KK Dki Jakarta)
  • Terdaftar dalam DTKS (pendaftaran bisa dilakukan secara daring di laman https://dtks.jakarta.go.id/)
  • Tidak sedang atau akan menerima beasiswa yang berasal dari APBN atau APBD lainnya.

Persyaratan Khusus

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan jenjang menengah baik di Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta yang ada di DKI Jakarta (tidak lebih dari 3 tahun sebelum pendaftaran KJMU)
  • Telah lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti dan Kementerian Agama RI, atau telah lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler yang terakreditasi A di DKI Jakarta dengan Program Studi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah – DKI Jakarta
  • Sedang menempuh kuliah maksimal di semester 2 (khusus bagi pendaftar yang berstatus mahasiswa).

Cara Mendaftar KJMU

Selain harus memenuhui sejumlah kriteria di atas, para peserta didik juga wajib melakukan pendaftaran pada program beasiswa KJMU Dki Jakarta, berikut adalah caranya.

  • Mengisi form pendaftaran secara online di https://kjp.jakarta.go.id/
  • Membuat permohonan bantuan biaya terhadap peningkatan mutu pendidikan yang ditujukan kepada gubernur melalui sekolah asal dengan materai Rp 6.000
  • Membuat Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan seluruh bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang akan didapat
  • Menyertakan identitas diri, meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  • Menyertakan bukti pendaftaran / nomor ujian seleksi masuk PTN atau PTS
  • Menyertakan fotokopi KJP dan buku tabungan (khusus bagi alumni / siswa yang pernah terdaftar dalam KJP di jenjang pendidikan sebelumnya).

Demikian lah informasi beasiswa bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam program KJMU tahap kedua tahun 2022. Bagi anda yang merasa memenuhi semua kriteria sebagaimana persyaratan di atas dan tertarik untuk mengikutinya, maka segera lah daftarkan diri anda secara online.

khusus bagi anda yang mengalami kendala ketika mendaftar KJMU online, maka anda bisa mendatangi langsung kantor kelurahan sesuai dengan domisili anda dan membawa data diri seperti KTP dan KK asli.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment