Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM adalah surat yang digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat, seperti ketika ingin mendapatkan keringanan biaya obat, permohonan bantuan, dan masih banyak yang lainnya. Namun terkadang masih banyak orang yang mempertanyakan atau malah ragu ketika menentukan siapa saja orang yang berhak untuk mendapatkan SKTM dan bagaimana menilai definisi dari kemiskinan itu sendiri.

Menurut Badan Pusat Satatistik (BPS), kemiskinan bisa diukur dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach, di mana melalui pendekatan ini maka kemiskinan akan dianggap sebagai ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluarannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa penduduk miskin merupakan orang – orang yang diketahui memiliki rata – rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.

Selain itu, dalam jurnal Smeru Research Institute, kemiskinan juga diartikan sebagai kondisi keterbatasan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak seperti meliputi keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi.

Kemiskinan itu sendiri juga dapat diukur dari ketidakmampuan seseorang dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan informasi publik, kepemilikan barang berharga, kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kebebasan berpendapat, dan lain sebagainya.

Jika dilihat dari segmentasi kebutuhannya, maka SKTM akan merujuk pada perbedaan kebutuhan sesuai dengan usianya. Misalnya saja seperti di kalangan pelajar atau mahasiswa yang menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai salah satu syarat dalam mengajukan program beasiswa, biasanya SKTM seperti ini akan digunakan ketika melakukan pendaftaran pada program beasiswa yang dikhususkan bagi calon penerima yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Cara membuat SKTM untuk beasiswa juga tentunya memiliki aturannya sendiri, tidak bisa disamakan dengan kebutuhan lainnya meski sama – sama bertujuan untuk mendapatkan bantuan pendanaan.

Kriteria Rumah Tangga Miskin

Sebagaimana diketahui, terdapat 14 kriteria yang dikualifikasikan oleh Badan Pusat Statistik untuk mendefinisikan kemiskinan dalam skala rumah tangga. Menurut BPS, sebuah rumah tangga dapat dikatakan miskin apabila memiliki sejumlah kriteria seperti berikut.

  • Luas lantai bangunan tidak lebih dari 8 meter persegi per orang
  • Lantai bangunan terbuat dari tanah / bambu / kayu dengan kualitas rendah
  • Dinding bangunan terbuat dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah maupun tembok kasar tanpa diplester
  • Tidak terdapat toilet atau fasilitas untuk buang air besar dan / atau harus berbagi dengan rumah tangga lainnya menggunakan satu jamban
  • Sumber penerangan di dalam rumah tidak menggunakan listrik
  • Air minum berasal dari sumur / sumber mata air yang tidak terlindungi seperti sungai atau air hujan
  • Bahan bakar untuk memasak sehari – harinya masih menggunakan kayu bakar / arang / minyak tanah
  • Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali saja dalam seminggu
  • Hanya sanggup membeli satu stel pakaian baru selama satu tahun
  • Hanya mampu makan satu atau dua kali saja dalam sehari
  • Tidak mampu membayar biaya pengobatan di puskesmas atau pun poliklinik
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga hanya sebagai buruh tani dengan luas lahan 0.5 hektare, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau profesi sejenis lainnya yang memiliki pendapatan di bawah Rp 600 ribu per bulan
  • Pendidikan terakhir kepala rumah tangganya hanya tamat Sekolah Dasar atau tidak tamat SD
  • Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai serendah – rendahnya Rp 500 ribu seperti misalnya sepeda motor, emas, hewan ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Syarat Membuat SKTM

Jika anda masuk dalam salah satu daftar kategori di atas maka sejatinya anda berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu, namun untuk bisa mengurusnya maka anda juga harus mempersiapkan sejumlah berkas yang diperlukan dan berikut di antaranya.

  • Surat pengantar dari RT atau Kelurahan
  • Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan dua orang saksi
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Bukti lunas PBB
  • Foto rumah dari posisi depan dan samping yang masing – masing berukuran 5R.

Cara Membuat SKTM Untuk Beasiswa

Bagi anda yang sudah berhasil mengumpulkan sejumlah persyaratan seperti berkas di atas, maka kini anda bisa langsung mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu anda. Khusus bagi anda yang ingin membuat SKTM untuk beasiswa, maka berikut adalah beberapa cara membuat SKTM untuk beasiswa yang bisa anda coba.

  • Mengajukan rekomendasi untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan melampirkan berkas persyaratan pada kantor desa, kelurahan, hingga kecamatan
  • Pihak kelurahan akan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas anda, lalu membuat surat keterangan tidak mampu yang kemudian akan disampaikan ke kasi sosial
  • Verifikasi akan kembali dilakukan oleh Kasi Sosial
  • Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan perintah ke staff kelurahan melalui sekretaris / kasi sosial
  • Staff Kelurahan melakukan registrasi dan memberi stempel pada surat keterangan tidak mampu
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah jadi bisa langsung anda ambil.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKTM bisa beragam, umumnya akan memakan waktu setidaknya selama 1 hari kerja atau bisa lebih lama. Perlu diketahui, pengurusan SKTM tidak dipungut biaya sekali alias gratis.

Setelah anda selesai mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu maka kini anda bisa mulai melengkapi semua persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri dalam program penerimaan beasiswa yang anda inginkan. Sebagai informasi, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya terdapat dalam program beasiswa yang ada saat ini.

  • Identitas Diri

Pada syarat ini anda tidak hanya diharuskan untuk mengumpulkan identitas diri seperti yang sudah pernah anda ajukan ketika mengurus SKTM saja, akan tetapi juga termasuk pada identitas anda sebagai pelajar atau mahasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang anda jalani saat ini atau sudah dilalui sebagai latar belakang pendidikan terakhir anda, biasanya mencakup Kartu Pelajar / kartu mahasiswa, KHS / KRS, serta keterangan aktif belajar / kuliah dari lembaga pendidikan tempat anda menimba ilmu saat ini.

  • Ijazah Terakhir

Yang satu ini sudah pasti menjadi syarat umum mengikuti seleksi penerimaan beasiswa, adapun ijazah terakhir akan merujuk pada jenjang pendidikan terakhir yang sudah pernah anda tempuh sebelumnya. Namun perhatikan juga bahwa terkadang ada pula program beasiswa yang tidak memperbolehkan adanya alih jenjang pada semua penerimanya, dengan demikian maka ijazah terakhir anda harus lah sesuai dengan program studi atau jurusan yang ingin diambil di jenjang berikutnya pada program beasiswa tersebut.

  • Surat Rekomendasi

Berbeda dari syarat di atas, surat rekomendasi juga kerap dibutuhkan untuk mendaftar beasiswa. Anda bisa memintanya dari pihak terkait sesuai dengan lembaga pendidikan yang pernah anda tempati sebelumnya.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment