Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. PKB juga berfungsi sebagai pengendali jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya.

PKB terdiri dari dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan. PKB tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor, yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan. PKB lima tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali oleh pemilik kendaraan bermotor, yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan biaya administrasi.

PKB harus dibayarkan tepat waktu, karena jika terlambat akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB yang harus dibayar. Selain itu, jika PKB tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan bermotor tidak dapat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak dapat melakukan pergantian plat nomor kendaraan.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, kini telah tersedia berbagai cara cek dan bayar PKB secara online. Cara ini dapat dilakukan melalui website, aplikasi, atau SMS, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat. Berikut adalah beberapa cara cek dan bayar PKB secara online yang dapat Anda pilih:

Cara Cek dan Bayar PKB Secara Online Melalui Website

Cara cek dan bayar PKB secara online melalui website adalah cara yang paling mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengakses website resmi e-Samsat di (https://e-samsat.id/) dan mengisi formulir yang tersedia. Anda dapat mengecek PKB tahunan dan PKB lima tahunan melalui website ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka website e-Samsat di (https://e-samsat.id/).
  2. Masukkan nomor polisi, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan bermotor Anda.
  3. Klik “Cek Sekarang”.
  4. Akan muncul informasi mengenai besaran PKB yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
  5. Jika Anda ingin membayar PKB secara online, klik “Bayar Sekarang”.
  6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau e-wallet.
  7. Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar.
  8. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran PKB secara online.
  9. Anda dapat mencetak bukti pembayaran tersebut atau menyimpannya di HP Anda.
  10. Anda dapat mengambil STNK dan plat nomor kendaraan Anda di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran PKB secara online.

Cara Cek dan Bayar PKB Secara Online Melalui Aplikasi

Cara cek dan bayar PKB secara online melalui aplikasi adalah cara yang lebih modern dan canggih. Anda dapat mengunduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store atau App Store dan menggunakannya untuk mengecek dan membayar PKB secara online. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek dan membayar PKB tahunan dan PKB lima tahunan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi e-Samsat di HP Anda.
  2. Buka aplikasi e-Samsat dan daftarkan akun Anda dengan menggunakan nomor HP dan email.
  3. Masuk ke akun Anda dan pilih menu “Cek dan Bayar PKB”.
  4. Masukkan nomor polisi, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan bermotor Anda.
  5. Klik “Cek PKB”.
  6. Akan muncul informasi mengenai besaran PKB yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
  7. Jika Anda ingin membayar PKB secara online, klik “Bayar PKB”.
  8. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau e-wallet.
  9. Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar.
  10. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran PKB secara online.
  11. Anda dapat mencetak bukti pembayaran tersebut atau menyimpannya di HP Anda.
  12. Anda dapat mengambil STNK dan plat nomor kendaraan Anda di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran PKB secara online.

Cara Cek dan Bayar PKB Secara Online Melalui SMS

Cara cek dan bayar PKB secara online melalui SMS adalah cara yang paling sederhana dan hemat. Anda hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor layanan e-Samsat dan mendapatkan informasi mengenai PKB yang harus dibayar. Anda dapat mengecek PKB tahunan melalui SMS, tetapi tidak dapat mengecek PKB lima tahunan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Ketik SMS dengan format: SAMSAT#Nomor Polisi#Nomor Seri#Nomor Rangka.
  2. Kirim SMS ke nomor layanan e-Samsat sesuai dengan provinsi Anda. Anda dapat melihat daftar nomor layanan e-Samsat di (https://e-samsat.id/).
  3. Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi mengenai besaran PKB yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
  4. Jika Anda ingin membayar PKB secara online, Anda dapat mengikuti petunjuk yang ada di balasan SMS tersebut.
  5. Anda dapat membayar PKB secara online melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau e-wallet.
  6. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran PKB secara online.
  7. Anda dapat mencetak bukti pembayaran tersebut atau menyimpannya di HP Anda.
  8. Anda dapat mengambil STNK dan plat nomor kendaraan Anda di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran PKB secara online.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara cek dan bayar PKB secara online yang dapat Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Dengan cara ini, Anda dapat mengetahui besaran PKB yang harus dibayar dan membayarnya tepat waktu tanpa perlu repot mendatangi kantor Samsat. Anda juga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi dengan membayar PKB secara online. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment