Buruan Daftar! Pendaftaran KJMU Tahap II Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkapnya

Dalam rangka mendorongpeningkatan mutu pendidikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tengah dibuka pendaftaran untuk gelombang II. Ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam memberikan bantuan pendidikan bagi para calon / mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dibiayai melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.

Beasiswa yang sedang dibuka pendaftarannya ini ditujukan untuk calon / mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi, para peserta atau penerima beasiswa KJMU adalah peserta didik maupun alumni yang lulus seleksi penerimaan PTN / PTS termasuk mahasiswa yang tidak mampu secara finansial.

Dalam program ini, penerima beasiswa KJMU akan memperoleh bantuan berupa biaya hidup, biaya materi belajar, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan belajar, hingga alat pendukung personal lainnya. Berikut adalah rincian komponen pembiayaan dalam beasiswa KJMU.

  • Biaya peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp 1.5 juta per bulan
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi dan penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui pendebetan dari rekening mahasiswa sesuai ketentuan dalam Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Persyaratan Dokumen Beasiswa

Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang harus diserahkan oleh semua pendaftar dalam program beasiswa KJMU Tahap II.

  • Membuat surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan format yang telah ditentukan
  • Membuat surat pernyataan berasal dari keluarga tidak mampu dengan tandatangan di atas materai Rp 10 ribu, adapun format surat pernyataan telah ditentukan oleh tim KJMU
  • Membuat surat pernyataan taat menggunakan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai warga DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari orang tua / wali dan Ketua RT setempat
  • Bukti pendaftaran dengan nomor ujian yang didapat dari seleksi masuk PTN
  • Fotokopi KJP dan buku tabungan KJP khusus bagi pendaftar yang merupakan penerima bantuan KJP di jenjang pendidikan sebelumnya.

Demikian lah informasi tentang program beasiswa KJMU tahap II yang sedang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi anda yang merasa memenuhi semua syarat di atas dan ingin mengikuti program tersebut, maka segeralah daftarkan diri anda melalui sekolah tempat anda menempuh pendidikan sebelumnya.

Khusus bagi lulusan SMA / SMK / MA sederajat, atau ke perguruan tinggi tempat anda kuliah saat ini khusus bagi mahasiswa. Untuk info selengkapnya, silakan kunjungi laman resmi beasiswa KJMU di kjp.jakarta.go.id. Selamat mencoba.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment