Polisi Umumkan Daftar Lengkap 620 Nama Mahasiswa Terkait Kasus Beasiswa Aceh

Polda Aceh baru – baru ini mengungkap 620 nama mahasiswa yang diketahui belum mengembalikan kerugian negara, dalam kasus beasiswa aceh ini diketahui adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga mencapai Rp 22.3 miliar. Polisi menyebut bahwa ratusan mahasiswa yang telah dikantongi namanya itu kedapatan tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengaku jika penyidik telah memberikan kesempatan kepada ratusan mahasiswa tersebut untuk segera mengembalikan kerugian negara, namun himbauannya tak diindahkan begitu saja dengan mereka yang lebih memilih acuh dan tidak mau mengembalikan uang pemberian beasiswa yang telah diterima.

Karena alasan itulah maka pihak kepolisian daerah akhirnya mengumumkan nama – nama tersebut kepada masyarakat pada hari Jumat kemarin. Adapun untuk nama – nama mahasiswa penerima beasiswa yang dinyatakan tak memenuhi syarat tersebut bisa diketahui melalui laman https://reskrimsus-aceh.info.

Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat, khususnya penerima beasiswa, dapat langsung mengecek nama masing – masing melalui laman tersebut.  Daftar nama mahasiswa yang terpampang tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga dapat diakses oleh semua orang tanpa perlu ditutup – tutupi.

Polisi juga menyarankan bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa agar bisa juga melihatnya melalui laman tersebut. Lebih lanjut, Kombes Sony menuturkan bahwa dari 620 penerima beasiswa yang tak memenuhi syarat tadi hanya terdapat 349 orang saja yang tak memenuhi panggilan penyidik. Sementara 271 orang lainnya yang memenuhi panggilan penyidik malah belum sempat mengembalikan kerugian negara.

Ia menambahkan, tidak hanya kasus beasiswa aceh yang menyeret nama ratusan mahasiswa saja, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga ternyata telah mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi beasiswa oleh Pemerintah Aceh di tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22.3 miliar. Adapun anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang kala itu disalurkan kepada 803 penerima beasiswa.

Dalam kasus ini, penyidik dari polda Aceh telah memeriksa setidaknya 537 orang dan enam saksi ahli, serta sudah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Menurut hasil dari audit terbaru BPKP, telah ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 10 miliar lebih dari kasus rasuah beasiswa aceh kali ini. Sementara pihak penyidik saat ini baru menerima pengembalian kerugian negara dari 70 penerima beasiswa saja, adapun total yang diterima barulah sebesar Rp 934.75 juta.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment