Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung membuat program beasiswa jaksa. melalui program beasiswa ini Kejagung berharap agar nantinya bisa memenuhi SDM di masa mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Kabandiklat Kejaksaan RI), Tony T. Spontana, dalam sambutannya yang mengapresiasi Universitas Lampung sebagai pihak penyelenggara program beasiswa studi pendidikan jenjang S2 dan S3 bagi kalangan Jaksa.

Adapun acara penandatanganan perjanjian kerja sama untuk program beasiswa studi lanjut tersebut diadakan pada hari selasa kemarin yang dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Tony T. Spontana. Dalam acara tersebut, Tony mengatakan bahwa kolaborasi produktif antara Badan Diklat Kejaksaan RI dan Universitas Lampung (UNILA) telah berhasil mencetak SDM melalui program beasiswa dalam menghadapi tantangan yang akan datang.

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa sampai saat ini tak lebih dari 10% jaksa saja yang mampu memenuhi klasifikasi pendidikan pascasarjana S3, karena alasan itulah maka pada tiga tahun belakangan ini Badiklat Kejaksaan RI terus berupaya mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi tinggi serta memiliki disiplin ilmu yang sesuai melalui berbagai program beasiswa bagi para Jaksa.

Ia mengatakan jika pada tahun 2022 ini Badiklat Kejaksaan RI telah menyediakan anggaran khusus untuk bekerja sama dengan 7 universitas dalam negeri guna menyelenggarakan program beasiswa pendidikan S2 dan S3. Sedangkan untuk tahun berikutnya ia menuturkan jika alokasi anggaran akan ditingkatkan mencapai 100% dan bekerjasama dengan 11 perguruan tinggi sesuai keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), dengan demikian maka alokasi anggaran yang sebelumnya sebesar Rp 5 Miliar akan ditingkatkan menjadi hampir Rp 13 miliar.

Tidak hanya itu, Tony juga mengatakan bahwa Kejaksaan bertanggung jawab untuk terus mengawal 176 ragam UU yang memuat tentang ketentuan pidana yang menjadi kewajiban sebagai lembaga penuntutan. Sementara itu, UU Kejaksaan sendiri telah mengalami beberapa perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 11 tahun 2021 yang berisi tentang penguatan sejumlah norma tugas, fungsi, dan wewenang yang salah satunya dengan menciptakan kesehatan yustisial.

Tony pun mengharapkan agar kerja sama antara Badiklat Kejaksaan RI dan FH Unila dalam menyelenggarakan pendidikan S3 bagi Jaksa bisa berlangsung lancar, aman, dan mencapai tujuannya sesuai harapan.

Dalam acara penandatanganan Perjanjian Program Beasiswa Studi Lanjut tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H. M.H., beserta asistennya dan Kepala Kejaksaan Negeri. Turut hadir juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung, Plt. Rektor Universitas Lampung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, dosen, dan perwakilan mahasiswa dari Prodi doktoral FH Unila.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment